Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

    SURABAYA - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (27 tahun) warga Jatiroto Lumajang, yang tega membunuh istri sirihya, yang tengah hamil 5 bulan. 

    Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya. 

    Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus pembubuhan berencana dan susider pembunuhan.

    Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Sampang, karangpenang Madura. 

    "Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut, " jelasnya AKBP Lintar. 

    "Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh, " tambahnya. 

    Lebih lanjut AKBP Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS, namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR yang belum cerai, tinggal di dusun Wonokerto Rt.003/007 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, sedangkan DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

    Tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak kerumahnya tidak mau, di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban. 

    "Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, " jelasnya AKBP Lintar. 

    "Ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kab Lumajang, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Berbagi Sembako Untuk Warga...

    Artikel Berikutnya

    Program Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0814/Jombang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pemilukada
    Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Vicon dengan Menkopolkam, Bahas Situasi Pelaksanaan Pemilukada Serentak
    Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Lancar, Danrem 083/Bdj dan Forkopimda Kota Malang Tinjau TPS-TPS di Wilayah Kota Malang