Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

    Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan 6 Tahun Penjara

    SURABAYA - Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa yang terjadi di Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur tahun 2022 terus bergulir. 

    Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (25/7/2023). 

    Terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Suwito (42 thn) Kades Bangunsari Pacitan selama 6 tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwah tetap di tahan. 

    Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menyatakan, JPU menyatakan menghukum terdakwa untuk membayar denda terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan kerugian negara sebesar Rp 516.816.200, 00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,  maka dipidana penjara selama 3 tahun. 

    Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, " kata Kasi Intelijen Yusaq Djuarto, " Selasa (25/7/2023). 

    Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menurut jaksa terdakwa Edy Suwito Kades Bangunsari Pacitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, " jelasnya. 

    JPU kemudian membacakan tuntutan untuk terdakwa Edy Suwito (Kades Bangunsari Pacitan)." Menuntut terdakwa Edy Suwito selama 6 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, " Imbuh Kasi Intelijen Yusaq Djuarto. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mayjen TNI Farid Makruf Hadiri Apel Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Hadiri Kejuaraan Tenis Meja...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Perhutani Bondowoso Hadiri Apel Akbar Sebagai Penasehat GP Ansor Jatim
    Perhutani Probolinggo Tutup Akses Ilegal Dalam Kawasan Hutan Diduga Digunakan Untuk Angkutan Tambang di wilayah Hukum Kab.Situbondo
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit